Bupati Harris Sebut Kejaksaan Harus Ikut dalam Tim Pembebasan Lahan Teknopolitan
Bupati Pelalawan, HM Harris, kepada tribun menjelaskan pembayaran ganti rugi akan dituntaskan dalam tahun ini.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pembebasan tanaman tumbuh diatas lahan Teknopolitan hingga kini masih tergantung. Proses pembayaran ganti rugi belum terlaksana akibat terbentur aturan.
Bupati Pelalawan, HM Harris, kepada tribun menjelaskan pembayaran ganti rugi akan dituntaskan dalam tahun ini. Proses pembebasan akan dilaksanakan oleh tim independen dengan masukan unsur penegak hukum seperti kejaksaan. Sehingga dasar hukum yang digunakan lebih tepat dan tak ada celah yang berpotensi menjadi masalah dikemudian hari.
"Kita meminta dari kejaksaan harus ikut (tim). Ini yang sedang kita usahakan. Karena tim yang dibentuk itu independen dan kita tak bisa mencampuri kinerja mereka nantinya," ungkap Harris kepada tribun, Rabu (20/7/2016) lalu.
Bupati Harris yakni pembayaran tanaman tumbuh milik masyarakat diatas lahan teknopolitan tidak bermasalah jika dilaksanaka lebih berhati-hati.
Disisi lain, realisasi pembayaran menjadi kebutuhan mendesak mengingat program teknopolitan sudah berjalan. Termasuk pembangunan gedun Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan (STPP) yang sebentar lagi akan tuntas. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru