Dua Kasus Penipuan yang Menjerat Ramadhan Pohan
Pelapornya adalah Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar. Dari laporan
"Tidak kita lakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan lagi terhadap tersangka," kata Frido.
Dalam kasus ini, 13 saksi sudah dimintai keterangannya. Barang bukti yang disita seperti sejumlah fotokopi legalisasi cek, fotokopi tanda terima uang sebesar Rp 4,5 miliar pada 18 Desember 2015, dan selembar invoice pemberian ponsel sebanyak 1.074 unit.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana," kata Rina.
Selain kasus penipuan dengan korban LHH, Rina menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menerima laporan dari warga bernama RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp 10,8 miliar.
"Dalam kasus ini, yang bersangkutan masih berstatus saksi. Perkara ini sedang menunggu untuk digelarperkarakan," kata Rina. (*)