Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ekstrim! Selundupkan Benda Ini Lewat Bokong, Hukuman Napi Pun Ditambah

Anggota gangster itu ketahuan menyelundupkan benda yang dilarang dalam tubuhnya.

Penulis: Ariestia | Editor: Ariestia
Manchester Evening News
Hukuman untuk Stephen Cavanagh (37) di penjara HMP Manchester, Inggris, ditambah enam bulan karena ketahuan menyelundupkan benda terlarang di dalam tubuh. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Stephen Cavanagh (32), narapidana di HMP Manchester, Inggris dijatuhi tambahan hukuman penjara.

Penyebabnya, anggota gangster itu ketahuan menyelundupkan benda yang dilarang dalam tubuhnya.

Sebelumnya Cavanagh menjalani hukuman 27 bulan penjara setelah terlibat perkelahian dengan pria bernama Remi Merriman, Juli lalu.

Namun baru saja dipenjara, ia kembali berulah dengan menyelundupkan ponsel. Bahkan mengambil langkah ekstrim untuk menghindari pemeriksaan demi meloloskan ponsel tersebut ke sel.

Dilansir Daily Mail, pria itu memasukkan ponsel lewat bokong.

Tapi ulahnya ketahuan setelah dirinya mengeluh sakit perut.

Tim medis pun melakukan pemeriksaan scan sinar-x.

Dari hasil tersebut, tampak gambar ponsel bersemayam di bagian belakang tubuh.

Keypad ponsel itu tampak jelas, termasuk layar dan speaker.

Ponsel itu akhirnya bisa keluar setelah Cavanagh dibawa ke toilet.

Tapi tentu saja ada ganjaran atas perbuatannya. Hukuman pun ditambah enam bulan.

Ponsel adalah benda yang dilarang di penjara HMP Manchester.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved