Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dari 21 Tersangka Kerusuhan Tanjung Balai, Baru 2 yang Ditahan Polisi

Pihak kepolisian telah menetapkan 21 tersangka kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Editor: Muhammad Ridho
DOKUMEN
Pembakaran di Tanjung Balai Sumut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan 21 tersangka kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, baru dua di antaranya yang ditahan oleh polisi.

"Dari 21, dua orang ditahan, yaitu BH dan A," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8/2016).

BH dan A ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemicu dan provokator kerusuhan di Tanjungbalai. Sementara itu, sebanyak tujuh tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur aehingga tidak ditahan. Kemudian, sebanyak 12 orang ditangguhkan penahanannya oleh polisi.

Martinus mengatakan, penyidik memiliki alasan tertentu untuk tidak menahan tersangka.

"Kan pertimbangannya dari penyidik subjektif. Tapi proses penegakan hukum tetap berlangsung," kata Martinus.

Alasan penangguhan penahanan antara lain tersangka dalam keadaan sakit dan dianggap kooperatif dengan penyidik. Tersangka kerusuhan di Tanjungbalai terbagi atas beberapa kasus, yakni sebanyak delapan tersangka kasus pencurian, sembilan tersangka perusakan, dan empat tersangka sebagai provokator.

Kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7/2016) malam diawali dari protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara masjid dalam pengumandangan azan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved