Desa di Meranti Kompak Ajukan Permohonan pengelolaan Lahan Eks PT LUM
Hasil pengelolaan lahan nantinya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang sebelumnya masuk dalam kawasan konsensi PT LUM.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNSELATPANJANG,TRIBUN - Sebanyak tujuh desa di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti kompak mengajukan permohonan pengelolaan eks lahan PT LUM ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hasil pengelolaan lahan nantinya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang sebelumnya masuk dalam kawasan konsensi PT LUM. Sementara hak pengelolaan hutan tersebut dikelola melalui koperasi atau BUMDes.
"Surat permohonannya sudah dikirim ke Kementrian KLH sekitar tiga bulan yang lalu. Responnya sangat baik, namun perlu pembahasan lanjutan," ujar Camat Tebingtinggi Timur Helfandi di sela-sela syukuran atas dicabutnya izin operasi PT LUM di Kantor Camat Tebingtinggi Timur, Selasa (9/8/2016).
Helfandi mengungkapkan, izin PT LUM resmi dicabut oleh Menteri Siti Nurbaya melalui SK Nomor 444/Menlhk/Setjen/HPL.I/6/2016 tentang pencabutan keputusan menteri kehutanan nomor SK 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman.
"Masyarakat sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas sikap tegas buk menteri dengan mencabut izin perusahaan HTI," ujar Helfandi.(*)
Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru