177 Calon Jemaah Haji Indonesia Ditahan Imigrasi Filipina
Satu orang WNI membayar mulai 6.000 hingga 10.000 dolar AS per orang atau sekitar Rp 78,9 juta hingga Rp 131,6 juta.
Editor:
Ariestia
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Seorang jemaah haji yang diberangkatkan melambaikan tangan ka arah kerumunan pengantar, Sabtu (20/8/2016) di masjid Istiqamah Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Pihak KBRI pun turut mendampingi serta memberikan logistik bagi WNI yang terkena masalah ini.
"Pihak Imigrasi Filipina menyampaikan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan agar sindikat yang ada Filipina terbongkar," tegas Muhammad Iqbal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid berharap, Pemerintah Indonesia dapat melobi Filipina agar 177 WNI itu dilepaskan dan bisa berangkat berhaji.
"Berharap terjadi lobi dan pembicaraan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Filipina sehingga jemaah tetap bisa haji," pinta Sodik. (Tribunnews/kompas.com).
Halaman 2 dari 2