Dishutbun Pelalawan Lengkapi Berkas Pengurusan HPL Kawasan Teknopolitan
Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Teknopolitan sedang diproses di Badan Pertanahan Negara (BPN) RI.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Teknopolitan sedang diproses di Badan Pertanahan Negara (BPN) RI. Sudah dua bulan sertifikat HPL terkenala di BPN.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan, Hambali Sujadma, kepada tribun Kamis (8/9/2016) pihaknya masih melengkapi berkas yang dibutuhkan. Beberapa dokumen permohonan HPL dinilai kurang dan akhirnya dikembalikan untuk ditambahkan.
Saat ini berkas dikirim lagi dengan melengkapi kekurangan yang ada. Pihaknya mengawal langsung perjalanan berkas dari BPN Pelalawan ke BPN Kantor Wilayah Riau hingga ke BPN RI.
"Berkasnyakan banyak waktu kita ajukan. Ternyata masih ada juga yang kurang. Lalu dikembalikan ke kita untuk dilengkapi dan sudah kita kirim lagi. Sekarang sudah di Kanwil Riau," ungkap Hambali.
Diterangkannya, saat ini lahan Teknopolitan seluas 3.393 hektar masih berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasannya tiga tahun lalu. Namun untuk bisa dikelola dan digunakan, status lahan harus diurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terlebih dahulu. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru