Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pimpinan DPD Akhirnya Terima Surat KPK soal Irman Gusman

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, Senin (19/9/2016).

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M. Fatwa (paling kiri) bersama Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016) 

Menengahi perdebatan yang terjadi, Farouk meminta seluruh anggota menghormati keputusan BK DPD.

BK DPD mengambil keputusan berlandaskan Pasal 119 ayat (4) dan (5) tatib DPD RI. Pasal tersebut berbunyi: (4) dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penonaktifan pimpinan dimaksud (5) Dalam hal ini terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya.

Adapun jika Irman nantinya mengajukan praperadilan dan menang, maka pengajuan rehabilitasi dapat dilakukan serta diatur dalam tatib DPD.

"Jadi mudah-mudahan kita sudah tidak perlu lagi memperdebatkan ini. Kembalikan kepada BK. Kepada publik kita memberikan respons," kata Farouk. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved