Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Kantongi Izin Dari Pemko, Komisi II Sebut TV Kabel di Pekanbaru Ilegal

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri mengaku, pihaknya merasa kecolongan dengan keberadaan TV kabel tersebut.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/TheoRizky
Sejumlah kabel ditambatkan disebuah tiang listrik, Jalan Harapan, Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru, Senin (29/2/2016). Perusahaan penyedia layanan siaran televisi berbayar atau akrab dikenal perusahaan TV Kabel yang semakin marak di Kota Pekanbaru kini banyak yang menggunakan fasilitas tiang listrik untuk menyalurkan layanan televisi berbayarnya. Menurut pihak PLN, Perusahaan yang menggunakan fasilitas milik PLN seperti ini diharuskan melakukan kerjasama dengan PLN untuk pemasangan jaringan TV Kabel dengan mengikuti ketentuan dan syarat tertentu agar pemasangannya tidak mengganggu jaringan kabel listrik PLN. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perusahaan jasa TV kabel kini menjamur di Pekanbaru. Namun sayang, perusahaan TV kabel tersebut tidak mengindahkan aturan yang ada.

Termasuk mekanisme dan izin yang dikantongi, banyak yang tidak jelas. Sehingga tidak masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri mengaku, pihaknya merasa kecolongan dengan keberadaan TV kabel tersebut.

Bahkan pihaknya mengaku, hingga hari ini, belum pernah melihat izin prinsipnya TV kabel, yang dikeluarkan SKPD teknis di Pemko Pekanbaru. Seharusnya, para perusahaan TV kabel tersebut, harus mengantongi izin, sesuai di mana mereka beroperasi.

"Kami menilai, TV kabel itu masih ilegal berdiri di Kota Pekanbaru. Kami lihat kontribusi kepada daerah tidak jelas. Tapi yang terjadi mereka (pengusaha)melakukan pungutan kepada masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan. Harusnya kan ada untuk PAD," tegas Azwendi, Rabu (5/10/2016) kepada Tribunpekanbaru.com.

Sejauh ini, tambah politisi Demokrat tersebut, hingga kini perusahaan TV kabel ini hanya megantingi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menkominfo RI, saja. Sementara izin prinsipnya tidak ada. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved