Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wacana Presiden ''Orang Indonesia Asli'' Sudah Tak Relevan

Kembali ia menjelaskan, "apakah kalau seorang warga negara memiliki orangtua dari negara lain, lantas dia disebut sebagai bukan asli?"

Editor:
Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau proyek LRT di kilometer 13 Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2016) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando tidak sependapat dengan gagasan yang diberikan Partai Persatuan Pembangunan terkait presiden dan wakil presiden adalah "orang Indonesia asli".

Menurut Ade Armando, gagasan itu hanya ingin mengembalikan pasal Undang-undang 1945 pada era Orde Baru yang sudah dihilangkan di era reformasi.

"Saya tidak setuju ada pasal itu karena apa arti 'Indonesia asli'? Apakah Tionghoa, Arab, Tamil bukan Indonesia asli?" kata Ade Armando mempertanyakannya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/10/2016).

Kembali ia menjelaskan, "apakah kalau seorang warga negara memiliki orangtua dari negara lain, lantas dia disebut sebagai bukan asli?"

Di tahun 1945, menurutnya pasal itu bisa jadi masih relevant karena Indonesia sedang konsolidasi dan masih banyak orang asing yang tinggal di Indonesia yang baru merdeka.

"Tapi sekarang apa relevansinya? Menurut saya ini mengada-ada dan merupakan reaksi atas kasus Ahok dan mungkin Archandra," katanya.

PPP sebelumnya mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.

Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

PPP ingin butir pasal tersebut menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

Gagasan tersebut tertuang di dalam salah satu poin rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional I PPP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved