Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah 8 Bulan Kementerian LHK Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman RI

Pihak Kementerian LHK juga tidak melaporkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman tersebut.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Foto/net
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Untuk mendapatkan kepastian tentang rekomendasi Ombudsmen kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pansus Ranperda RTRW Provinsi Riau melakukan konsultasi ke kantor Ombudsman, Jumat (21/10).

Ketua Pansus RTRW DPRD Riau Asri Auzar mengatakan, dalan pertemuan yang diselenggarakan tersebut, pihaknya mempertanyakan rekomendasi yang dikeluarkan pihak Ombudsman, yang meminta agar Kementerian LHK  menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan tim terpadu, untuk mengleuarkan 2,7 juta hektar RTRW Provinsi Riau.

Dikatakannya, rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan pihak Ombudsman sejak 16 febuary 2016 lalu. Namun sampai saat ini belum ada ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian LHK. Selain itu, pihak Kementerian LHK juga tidak melaporkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman tersebut.

“Sampai saat ini sudah sampai 8 bulan  sejak dikeluarkan rekomendasi oleh Ombudman, tapi hal itu belum juga ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK. Kita mempertnayakan, kenapa keptusan Ombudsman ini tidak diikuti. Padahal mereka wajib melaksanakan,” kata Asri kepada Tribun, Jumat sore. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved