Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perempuan ini Bantu Kabur Lelaki Idamannya dari Lapas, Begini Caranya

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso menuturkan, usai kabur dari lapas, terpidana kasus pencurian

Editor:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MOJOKERTO - Eriyanto Darmawan (26), seorang narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Mojokerto 2 Oktober 2016 akhirnya ditangkap.

Pria yang akrab dipanggil Unyil ditangkap Polres Mojokerto pada Kamis (17/11) di rumah kontrakannya Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Warga Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap bersama seorang perempuan  yang diakui sebagai istri pelaku bernama Ayu Sulu (19) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto di kontrakannya.

Ayu ditangkap karena membantu Unyil kabur.

dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ini sempat lari ke Sidoarjo dan Jombang.

Unyil bisa kabur setelah dibantu Ayu yang masuk ke Lapas Kelas IIB Mojokerto membawa gergaji besi yang diletakkan di kaki kirinya dengan  isolasi.

"Saat pemeriksaan oleh petugas lapas, Ayu lolos dan tak ketahuan membawa gergaji. Lalu gergaji itu diserahkan pada teman Unyil di dalam sel," jelasnya.

Ayu dijerat pasal 223 KUHP, yakni membantu napi untuk melarikan diri dari ruang tahanan.

"Ini tetap kami proses, dia melanggar pasal 223, ancaman hukumannya dua tahun penjara. Karena TKP ini berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, ini nanti akan kami limpahkan ke sana," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved