Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalau ada Ormas Anti Pancasila, Tidak Berhak Hidup di Indonesia

"Kalau ada ormas anti Pancasila, (mereka) tidak berhak hidup di Indonesia," ujar Try Sutrisno, saat ditemui di Balai

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ribuan ormas Islam yang tergabung dalam berbagai elemen melakukan longmarch menuju Bareskrim Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2016). Dalam aksinya mereka menuntut pihak kepolisian memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara hukum yang diduga melakukan penistaan agama 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menanggapi dugaan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang 'anti Pancasila', Mantan Wakil Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno angkat bicara.

Ia menegaskan, bila memang ada ormas yang menentang Pancasila sebagai dasar negara, maka ormas tersebut seharusnya 'angkat kaki' dari Indonesia.

"Kalau ada ormas anti Pancasila, (mereka) tidak berhak hidup di Indonesia," ujar Try Sutrisno, saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, bila tidak mau hengkang dari tanah air, maka ormas tersebut harus membubarkan diri.

Pancasila, kata Try Sutrisno, merupakan komitmen yang harus dijunjung tinggi dan dipegang teguh oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Ya, harus dibubarkan dan membubarkan diri, Pancasila itu sudah komitmen kita bersama," kata Try Sutrisno.

Lebih lanjut, ia pun merasa heran lantaran ada Warga Negara Indonesia namun anti terhadap Pancasila.

"Orang Indonesia kok berani anti Pancasila," ujar Try Sutrisno.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri acara 'Pengukuhan Pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) periode 2016-2021' di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, isu makar diduga digulirkan oleh sejumlah oknum yang dua diantaranya merupakan purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman.

Keduanya ditangkap Penyidik Polri pada Jumat, 2 Desember lalu, tepat beberapa jam sebelum Aksi Bela Islam III dimulai.

Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP, dan ia ditangkap di rumahnya.

Sedangkan Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, dan ia pun ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved