Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Ahmad Fauzi Bawa Pulang Sendiri Uang Suap

Tak lama kemudian, terdakwa Fauzi keluar mencari mobil Abdul Manaf dan membawa uang itu ke rumah kosnya

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti suap senilai Rp 100 juta hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Dalam OTT yang diduga terkait kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SURABAYA - Uang suap Rp 1,5 miliar dari Abdul Manaf yang diberikan pada Jaksa Kejati Jatim, Ahmad Fauzi SH MH, ternyata dibawa keluar sendiri oleh oknum jaksa nakal dari halaman Kantor Kejati ke rumah kosnya d'Rainbow Family Homestay Jalan Ketintang Baru II.

Tumpukan uang yang dibungkus kardus itu ditaruh jok belakang mobil Honda Mobilio L 1883 YH milik Abdul Manaf (berkas terpisah).

Setelah Abdul Manaf ketemu terdakwa Ahmad Fauzi di ruagannya, kunci mobilnya langsung diserahkan.

"Barangya sudah saya bawa dan ada di bagasi," tutur Jaksa Penuntut Umum Jolvis Samboe SH saat membacakan surat dakwaan.

Tak lama kemudian, terdakwa Fauzi keluar mencari mobil Abdul Manaf dan membawa uang itu ke rumah kosnya yang jaraknya sekitar 500 meter dari Kejati Jatim.

Sekembali mengantar uang, Ahmad Fauzi kembali ke ruangannya lalu menyerahkan lagi kunci mobil ke Abdul Manaf. "Sudah saya terima," sambung Jolvis.

Setelah menerima uang suap Rp 1,5 miliar, terdakwa yang menangani perkara lalu menyampaikan jika pemeriksaan tidak dapat dilakukan dan dijadwalkan kemudian.

Rupanya 'permainan' terdakwa sekitar pukul 13.30 WIB itu terendus Tim Saber Pungli Kejati Jatim.

Ketika itu, terdakwa Ahmad Fauzi tengah melakukan sidang Praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan.
Sepulang sidang, Ahmad Fauzi langsung diamankan Tim Saber Pungi.

Dalam surat dakwaan itu, Abdul Manaf selaku pembeli lahan TKD di Desa Kalimook, Sampang sudah diperiksa sebanyak 4 kali.

Tak lama kemudian, terdakwa Fauzi keluar mencari mobil Abdul Manaf dan membawa uang itu ke rumah kosnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved