PT RFB Bantah Tipu Investasi Nasabah
PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) menanggapi permasalahan terkait pelaporan nasabahnya berinisial S yang mengaku mengalami penipuan investasi
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) menanggapi permasalahan terkait pelaporan nasabahnya berinisial S yang mengaku mengalami penipuan investasi di perusahaan tersebut.
Chief Business Officer PT RFB, Teddy Prasetia dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (20/12/2016) mengatakan terjadinya pelaporan masalah tersebut disebabkan adanya pelayanan perusahaan yang tidak maksimal dalam hal penginformasian.
Menurutnya investasi di perdagangan berjangka memiliki resiko besar dibalik keuntungan besar yang dapat diraih. Tanpa pemahaman yang baik, nasabah bisa mengalami kerugian berinvestasi di perdagangan ini.
Ia mengaku tiada unsur penipuan yang dilakukan perusahaan terhadap nasabah yang melapor tersebut.
"Kerugian yang diterima nasabah murni dikarenakan kondisi pasar yang tengah anjlok saat ia bertransaksi," tuturnya.
Dalam perdagangan berjangka, perusahaan bertindak sebagai penyedia fasilitas bertransaksi di bursa perdagangan berjangka.
"Dengan status kami ini, kami tidak mengelola uang seperti yang dilakukan perusahan manajer keuangan," tuturnya.
Ia mengatakan dalam bertransaksi sepenuhnya keputusan dipegang oleh nasabah.
"Jadi kami tidak terlibat dalam hal transaksi nasabah," katanya.
Terkait adanya tuduhan dari nasabah yang menjadi korban tidak bisa menarik uang investasinya, Teddy membantah uang investasi tidak bisa ditarik atau dicairkan.
"Untuk pencairan uang nasabah dalam prosesnya kami memberikan layanan 1 hari kerja uang bisa dicairkan. Ia mengatakan uang nasabah tersebut tidak bisa ditarik karena telah habis bertransaksi di perdagangan berjangka," tuturnya.
Ia mengaku dalam permasalahan ini perusahaan telah mengikuti segala prosedur yang berlaku.
Teddy mengatakan pelaporan yang dilakukan nasabah ke DPRD Kota Pekanbaru bukan prosedur penyelesaian yang benar.
"Semestinya penyelesaian ini dilakukan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun demikian permasalahan ini dengan nasabah telah kami alihkan kejalur penyelesaian yang benar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/donor-darah-rifan_20161221_163100.jpg)