Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PT RFB Bantah Tipu Investasi Nasabah

PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) menanggapi permasalahan terkait pelaporan nasabahnya berinisial S yang mengaku mengalami penipuan investasi

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddi Vladimir
DONOR DARAH - Jajaran manajemen dan karyawan PT Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru melaksanakan aksi donor darah di Gedung Pondasi Siabu Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (20/12). Aksi donor darah ini bertujuan guna memenuhi kebutuhan persedian darah di Pekanbaru yang membutuhkan minimal 4000 kantong darah, selain itu juga untuk meningkatkan rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) menanggapi permasalahan terkait pelaporan nasabahnya berinisial S yang mengaku mengalami penipuan investasi di perusahaan tersebut.

Chief Business Officer PT RFB, Teddy Prasetia dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (20/12/2016) mengatakan terjadinya pelaporan masalah tersebut disebabkan adanya pelayanan perusahaan yang tidak maksimal dalam hal penginformasian.

Menurutnya investasi di perdagangan berjangka memiliki resiko besar dibalik keuntungan besar yang dapat diraih. Tanpa pemahaman yang baik, nasabah bisa mengalami kerugian berinvestasi di perdagangan ini.

Ia mengaku tiada unsur penipuan yang dilakukan perusahaan terhadap nasabah yang melapor tersebut.

"Kerugian yang diterima nasabah murni dikarenakan kondisi pasar yang tengah anjlok saat ia bertransaksi," tuturnya.

Dalam perdagangan berjangka, perusahaan bertindak sebagai penyedia fasilitas bertransaksi di bursa perdagangan berjangka.

"Dengan status kami ini, kami tidak mengelola uang seperti yang dilakukan perusahan manajer keuangan," tuturnya.

Ia mengatakan dalam bertransaksi sepenuhnya keputusan dipegang oleh nasabah.

"Jadi kami tidak terlibat dalam hal transaksi nasabah," katanya.

Terkait adanya tuduhan dari nasabah yang menjadi korban tidak bisa menarik uang investasinya, Teddy membantah uang investasi tidak bisa ditarik atau dicairkan.

"Untuk pencairan uang nasabah dalam prosesnya kami memberikan layanan 1 hari kerja uang bisa dicairkan. Ia mengatakan uang nasabah tersebut tidak bisa ditarik karena telah habis bertransaksi di perdagangan berjangka," tuturnya.

Ia mengaku dalam permasalahan ini perusahaan telah mengikuti segala prosedur yang berlaku.

Teddy mengatakan pelaporan yang dilakukan nasabah ke DPRD Kota Pekanbaru bukan prosedur penyelesaian yang benar.

"Semestinya penyelesaian ini dilakukan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun demikian permasalahan ini dengan nasabah telah kami alihkan kejalur penyelesaian yang benar," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved