Pengusah Dilarang Dirikan Tempat Karoeke Dekat dengan Sekolah dan Tempat Ibadah
Pemko Pekanbaru menghimbau kepada pemilik usaha karoeke untuk taat terhadap aturan yang ada.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM , PEKANBARU - Pemko Pekanbaru menghimbau kepada pemilik usaha karoeke untuk taat terhadap aturan yang ada. Pihaknya juga meminta kepada pemilik usaha tersebut agar segera mengurus perizinan usahanya. Namun sebelum mengurus perizinan, Jamil meminta kepada pemilik usaha untuk melengkapi semua persyaratan. Sehingga saat izin tersebut diajukan ke BPT PM bisa segera diproses.
"Sebelum mengurus perizinannya, pemilik usaha karoeke harus mendapatkan rekomendasi dari BLH, Camat, Lurah, Dinas Pariwisata. Tidak boleh menggangu ketentraman masyarakat dan harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat dengan melibatkan RT,RW lurah serya camat. Tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah atau sekolah. Kalau rekomendasinya belum lengkap kita tidak akan proses izinya,"kata Kepala BPT PM Kota M Jamil, Kamis (22/12).
Sejumlah tempat karoeke keluarga di Pekanbaru diduga beroprasi tanpa mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Pantuan Tribun dilapangan, beberaa bulan belakangan ini bermunculan tempat karoeke baru. Mulai dari Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, SM Amin hingga Ke Jalan Subrantas. Jumlah karoeke keluarga yang beroprasi dilapangan tidak sebanding dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan data di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru hanya ada sekitar 20 tempat karaoke keluarga di Pekanbaru yang memiliki izin. Pihaknya menduga ada banyak tempat karoeke keluarga di Pekanbaru yang tidak memiliki izin. Apalagi belakangan ini karoeke keluarga bermunculan di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bptpm-kota-pekanbaru_20150830_144309.jpg)