Utang Rp 28,9 Miliar Belum Dibayar, Pemkab Siak Laporkan PT IKPP ke Kemendagri
Pemkab Siak melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah memberikan 3 kali surat teguran.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kekurangan bayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang sebesar Rp 28,9 miliar tahun 2014 hingga kini belum selesai.
Padahal, Pemkab Siak melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah memberikan 3 kali surat teguran.
Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadillah mengatakan, meskipun pihak PT IKPP mengakui kekurangan bayar PPJ non PLN tersebut namun belum ada itikad baik untuk membayarkan ke Pemkab Siak.
Pengakuan itu berdasarkan surat permohonan pengurangan nominal terhadap PPJ non PLN itu yang dilayangkan PT IKPP ke Bupati Siak.
Permohonan pengurangan nominal dari beban kurang bayar PPJ non PLN itu ditolak oleh bupati Siak.
"Tidak ada respon dari pihak PT IKPP atas segala upaya yang kita lakukan. Sesuai arahan bupati, kita akan minta masukan dari Kemendagri," kata dia, Selasa (27/12/2016).
Pengaduan masalah tersebut, kata dia, segera dilayangkan agar cepat diproses.
Dalam hal ini, arahan Kemendagri akan menjadi acuan pihaknya untuk menagih kembali PPJ non PLN PT IKPP tersebut.
Said Arif Fadillah juga menyinggung pihaknya sempat didesak anggota DPRD agar segera melaporkan PT IKPP ke Kejari Siak.
Namun menurut dia, sebelum langkah itu diambil lebih baik tempuh upaya ke Kemendagri terlebih dahulu.
"Apakah nanti diserahkan ke penegak hukum atau tidak ya kita tunggu dulu arahan dari Kemendagri. Desakan anggota dewan itu sebenarnya juga dalam rangka mendukung kita untuk memaksimalkan pendapatan daerah," kata dia.
Kekurangan bayar PPJ non PLN PT IKPP sebesar Rp 28,9 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Riau pada tahun 2015 terhadap anggaran tahun 2014.
Dalam hasil audit, besaran PPJ non PLN PT IKPP senilai Rp 31 miliar lebih. Namun yang dibayar hanya Rp 1,6 miliar lebih.(*)