Pelalawan
Polres Pelalawan Amankan 10 Kubik Kayu Ilog di Jalan Lintas Bono
Kayu olahan tak berizin itu diangkut menggunakan satu unit truk colt diesel berwarna kuning.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Tampaknya aktifitas ilegal logging (ilog) di wilayah Pelalawan masih marak. Terbukti dengan diamankannya 10 kubik kayu ilog pada Kamis (5/1/2017) lalu oleh Polsek Bunut dan Polres Pelalawan.
Bersama dengan kayu ilog, polisi mengamankan seorang supir berinisial ES (39) tercatat sebagai warga Desa Sungai Nibung Kecamaan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Serta kernetnya bernama Jul Hardi (22) yang juga warga jambi. Kayu olahan tak berizin itu diangkut menggunakan satu unit truk colt diesel berwarna kuning.
"Lokasi penangkapan yakni di Jalan Lintas Bono Desa Balam Merah Kecamatan Bunut. Semua barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di mapolres," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani, kepada tribun Jumat (6/1/2017).
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan intensif penyidik menetapkan sang sopir ES sebagai tersangka. Sedangkan kernetnya Jul Hardi sebagai saksi. Berdasarkan keterangan tersangka, kayu ilegal itu akan dibawa ke Jambi menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BH 8658 EU itu.
"Pengakuannya (tersangka) ke jambi. Jadi masih kita dalami terus," tambah Kasat Faizal. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru