Bengkalis
Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi UU Nomor 45 tahun 2009 pada Nelayan
Dalam kegiatan ini hadir perwakilan nelayan kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Rupat, Siak Kecil dan sekitarnya.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Polres Bengkalis menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 71/Permen-KP 2016.
Sosialisasi ini digelar terkait sering terjadinya konflik nelayan di Bengkalis.
Dalam kegiatan ini hadir perwakilan nelayan kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Rupat, Siak Kecil dan sekitarnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, sosialisasi yang digelar Polres Bengkalis, bertujuan agar nelayan Bengkalis mengetahui aturan dalam penangkapan ikan di perairan.
"Kita menghadirkan dinas kelautan dan perikanan provinsi Riau untuk menyampaikan aturan yang ada. Setelah ini perwakilan kelompok nelayan yang mendapat sosialisasi menyampai informasinya kepada nelayan lainnya," terang Kapolres, Selasa (10/1/2017). (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sosialiasi-pada-nelayan-bengkalis_20170110_134637.jpg)