Mulai 1 Februari Sepeda Motor Dilarang Melewati Fly Over Kecuali Pada Jam Berikut Ini
Namun tindak hukum tilang tersebut nantinya baru akan diberlakukan bagi pengedara sepeda motor yang melanggar jam diperbolehkan melintas.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Mulai tanggal 1 Februari Satlantas Polresta Pekanbaru akan berlakukan tindak hukum tilang bagi pengedara sepeda motor yang melintasi jalur Flay Over.
Namun tindak hukum tilang tersebut nantinya baru akan diberlakukan bagi pengedara sepeda motor yang melanggar jam diperbolehkan melintas.
Baca: FOTO : Rambu Baru di Jalur Fly Over Pekanbaru
Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti mengatakan, waktu tertentu bagi pengendara untuk bisa lewat jalur Fly Over mulai pukul 06.0 WIB sampai 09 WIB serta pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
"Pengaturan waktu tertentu tersebut hanya berlaku di ruas Fly Over Simpang Harapan Raya (H Imam Munandar) dari arah selatan (bandara) menuju utara (Pelita Pantai atau ujung Sudirman), serta Fly Over di Persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama," terang Sunarti, Kamis (12/1/2017).
Sosialisasi rambu larangan roda dua melintas Fly Over sudah dilakukan dan akan terus sampai akhir Januari.
Baca: Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Flyover Pekanbaru Baru Wisuda Sebulan Lalu
Selama sosialisasi pengendara hanya diberikan teguran.
"Keputusan tindak hukum tilang dengan pengaturan waktu tertentu sudah disepakati lewat rapat bersama Forum DLLAJ bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, pungkas Sunarti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rambu-baru-fly-over-oke_20170103_133900.jpg)