Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mulai 1 Februari Sepeda Motor Dilarang Melewati Fly Over Kecuali Pada Jam Berikut Ini

Namun tindak hukum tilang tersebut nantinya baru akan diberlakukan bagi pengedara sepeda motor yang melanggar jam diperbolehkan melintas.

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Theo Rizky
Sebuah rambu baru tentang waktu melintas bagi kendaraan roda dua di fly over, Jalan Sudirman dekat Jalan H Imam Munandar Pekanbaru, sudah dipasang, Selasa (3/1/2017). Rambu tersebut kini masih dalam tahapan sosialisasi, nantinya kedaraan roda dua hanya boleh melintas saat jam normal pergi dan pulang kerja ketika arus lalu-lintas padat. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Mulai tanggal 1 Februari Satlantas Polresta Pekanbaru akan berlakukan tindak hukum tilang bagi pengedara sepeda motor yang melintasi jalur Flay Over.

Namun tindak hukum tilang tersebut nantinya baru akan diberlakukan bagi pengedara sepeda motor yang melanggar jam diperbolehkan melintas.

Baca: FOTO : Rambu Baru di Jalur Fly Over Pekanbaru

Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti mengatakan, waktu tertentu bagi pengendara untuk bisa lewat jalur Fly Over mulai pukul 06.0 WIB sampai 09 WIB serta pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

"Pengaturan waktu tertentu tersebut hanya berlaku di ruas Fly Over Simpang Harapan Raya (H Imam Munandar) dari arah selatan (bandara) menuju utara (Pelita Pantai atau ujung Sudirman), serta Fly Over di Persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama," terang Sunarti, Kamis (12/1/2017).

Sosialisasi rambu larangan roda dua melintas Fly Over sudah dilakukan dan akan terus sampai akhir Januari.

Baca: Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Flyover Pekanbaru Baru Wisuda Sebulan Lalu

Selama sosialisasi pengendara hanya diberikan teguran.

"Keputusan tindak hukum tilang dengan pengaturan waktu tertentu sudah disepakati lewat rapat bersama Forum DLLAJ bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, pungkas Sunarti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved