Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ahok

Ahok: Tiap Selasa Sidang Sampai Malam Pusing-pusing Saya

Hari ini Ahok akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama. Setidaknya, ada dua penyidik yang akan bersaksi dalam sidang tersebut.

Editor: Sesri
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku pusing menjalani persidangan kasus yang menjeratnya. Ahok menjalani persidangan, setiap hari Selasa.

Pekan lalu misalnya, Ahok menjalani persidangan hingga tengah malam. Sebab, ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

"Tiap Selasa, sidang sampai malam pusing-pusing saya," ujar Ahok saat memberikan sambutan acara bedah buku 'A Man Called Ahok' di BPU Ruma Gorga Mangampu Tua 2, Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin.

Namun Ahok berusaha membiasakan diri dengan ritme tersebut. Bahkan sehari sebelum menjalani persidangan, dia mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi pelapor yang disodorkan oleh pengacaranya.

"Setiap Senin mesti baca BAP. Pengacara sodorin kan, tebal-tebal. Kita kan mesti tahu, kenapa dia melapor," ujar Ahok.

Ahok menganggap, kerepotan jelang persidangan sebagai pembelajaran.

"Saya anggap kuliah praktik pengacara. Semua itu. Saya nikmati sebagai pembelajaran," tutur Ahok.

Hari ini Ahok akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama. Setidaknya, ada dua penyidik yang akan bersaksi dalam sidang tersebut.

Saat persidangan kelima pada pekan lalu, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian dari Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Keputusan itu, diambil setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan ke pihak kepolisian di Bogor.

Dalam laporan yang ditandatanganinya, tercantum tanggal 7 September 2016. Artinya, laporan itu dibuat tiga minggu sebelum Ahok berpidato dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian. Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.

"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," imbuh Dwiarso.

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua polisi yang membuat laporan Wilyudin. Rencananya, akan dihadirkan saat persidangan hari ini.

Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar, Rahmat Bagja menilai masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved