Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Tangkap Penjual Stempel yang Mencabuli Siswi SMP

Petaka yang menimpa SS bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial.

Editor:
kompas.com
Kapolsek Sawahan -Madiun, AKP Agung Darmawan menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus percabulan yang menimpa SS, siswi SMP di Mapolres Madiun Kota, Kamis ( 2/2/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aparat Polsek Sawahan menangkap seorang penjual stempel berinisial BS (35), warga Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pria beristri itu ditangkap dengan tuduhan mencabuli tiga kali SS (12), siswi SMP di Kecamatan Sawahan.

"Tersangka BS kami tangkap setelah ibu korban melaporkan ulahnya yang sudah tiga kali mencabuli anaknya berinisial SS, Selasa (17/1/2017) lalu. Tersangka BS sudah kami tahan di Mapolsek Sawahan," kata Kapolsek Sawahan AKP Agung Darmawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (2/2/2017) siang.

Petaka yang menimpa SS, lanjut Agung, bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial. Saat berkenalan, tersangka menggunakan akun palsu di Facebook-nya. Setelah berkenalan, lanjut Agung, korban termakan bujuk rayu tersangka.

"Pengakuan korban, tersangka sudah menidurinya sebanyak tiga kali yakni di mobil, rumah korban, dan sebuah hotel," ungkap Agung.

Sesuai aturan, tersangka BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka BS diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved