Tribun Pekanbaru Terima Sertifikat Verifikasi Dewan Pers
Tribun Pekanbaru dinyatakan TERVERIFIKASI berdasarkan Sertifikat Dewan Pers Nomor: 67/DP-Terverifikasi/K/II/2017
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tribun Pekanbaru dinyatakan resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal itu ditandai dengan penyerahaan Sertifikat Dewan Pers oleh anggota Dewan Pers Hendry Ch. Bangun kepada Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, RHR Dodi Sarjana, pada acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Ambon, Rabu (8/2/2017) malam.
Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Informasi dan Komunikasi Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Duta Besar RI untuk Polandia Peter Gonta, dan sejumlah tokoh pers dan pengusaha media.
Tribun Pekanbaru dinyatakan TERVERIFIKASI berdasarkan Sertifikat Dewan Pers Nomor: 67/DP-Terverifikasi/K/II/2017 setelah tim verifikasi Dewan Pers melakukan ratifikasi perusahaan pers dan Tribun Pekanbaru.
Baca: Tribun Pekanbaru Dinyatakan Terverifikasi oleh Dewan Pers
Hendry Ch. Bangun menyampaikan, verifikasi perusahaan pers adalah amanat Pasal 15 Ayat (2) g, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verfikasi tersebut mengacu pada empat peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi sebagai pemilik dan pemimpin perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010 lalu.
Keempat peraturan tersebut berupa kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan dan standar perlindungan profesi wartawan. Lewat verifikasi inilah dipastikan pelaksanaan komitmen perusahaan media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan kepada wartawan.
Baca: Semua Media yang Terdaftar Akan Diverifikasi Dewan Pers
Sebagai koran yang sudah terverifikasi, Tribun harus makin berkomitmen sebagai perusahaan pers profesional dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
Selanjutnya, Tribun dan perusahaan pers lain yang sudah diberikan sertifikat nantinya akan diberi logo dengan ‘QR code’ untuk media cetak dan online, serta ‘bumper in dan out’ untuk media pernyiaran radio dan televisi sebagai penanda sudah terverifikasi.
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, RHR Dodi Sarjana, mengatakan, Sertifikat Dewan Pers merupakan kebanggaaan sekaligus amanah bagi Tribun untuk terus mempertahankan kinerja dan membangun perusahaan lebih profesional.
Sebab untuk mendapatkan Sertifikat Dewan Pers bukanlah hal yang mudah. Selain produk berita yang dihasilkan sesuai kaidah jurnalistik, dari sisi internal manajemen perusahaan juga harus baik. “Ada pelatihan SDM, perhatian terhadap kesejahteraan karyawan , dan lain sebagainya,” jelas Dodi.
Sertifikat Dewan Pers itu juga menurut Dodi, harus menjadi pemicu dan penguat komitmen Tribun untuk makin profesional dalam bekerja. Memberikan informasi yang benar dan bermanfaat untuk pembaca. “Selain itu tentu saja menjadi mitra bagi masyarakat, pemerintah, dan swasta untuk membangun Riau tercinta,” harap Dodi.
Sebelum penyerahan Sertifikat Dewan Pers, dilakukan penandatangan Komitmen Ambon, yang merupakan ratifikasi Piagam Palembang. Tribun Pekanbaru melalui Dodi ikut menandatangani Komitmen Ambon ini bersama sejumlah pimpinan media di Indonesia.
Dalam Komitmen Ambon, kepada perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers kembali diingatkan untuk menerapkan, kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, dan standar kompetensi wartawan.
Baca: Ini Penjelasan Dewan Pers Terkait Hoax dan Perkembangan Verifikasi Perusahaan Pers
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo melalui rilisnya juga berharap perusahaan media massa yang belum terverifikasi untuk proaktif melakukan registrasi. Sementara proses verifikasi, Dewan Pers membolehkan media-media yang belum terdaftar untuk tetap terbit dan beroperasi.
"Media-media baru yang sedang dalam tahap rintisan atau start up, silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers," ujar Stanley, panggilan akrab Ketua Dewan Pers ini, dalam siaran persnya yang diterima Tribun, Rabu (8/2).
Stanley juga menyayangkan berita hoax yang selama ini beredar mengenai media-media yang terdaftar. Di mana sejak Sabtu 4 Februari 2017 telah beredar rilis yang mengatasnamakan Dewan Pers yang menyebutkan hanya ada 74 media yang lolos verifikasi. Pada rilis tersebut menyebutkan, hanya media-media itulah yang boleh dilayani jika meliput di suatu lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri.
“Dewan Pers menyatakan rilis tersebut palsu alias hoax yang kemungkinan besar ditujukan untuk menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” kata Stanley dalam rilisnya.
“Sudah ada 77 perusahaan pers yang telah diverifikasi. Jumlah ini akan terus berkembang karena proses verifikasi akan terus berlangsung,” lanjutnya keterangan pers tersebut. (dod/hen/rls)