Rabu, 13 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Alasan Dahlan Iskan Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Mobil Listrik

Menurut Agus, Dahlan sedang sakit sehingga tidak bisa datang dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejagung

Tayang:
Editor:
Kontributor Kompas Surabaya, Achmad Faizal
Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus pelepasan aset, BUMD, Kamis (27/10/2016). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SURABAYA - Pengacara Agus Dwi Harsono menjelaskan dua alasan kliennya, Dahlan Iskan, tak bisa memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Sedianya penyidik Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Dahlan, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sewaktu ia menjabat Menteri BUMN.

Menurut Agus, Dahlan sedang sakit sehingga tidak bisa datang dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejagung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/2/2017).

"Surat keterangan sakit dan diminta istirahat sudah saya serahkan ke penyidik," sebut Agus kepada wartawan begitu keluar dari gedung Kejati Jatim.

Agus tidak memberi keterangan detail soal sakit Dahlan, tapi ia menyebutkan mantan Dirut PLN itu sedang dirujuk ke empat dokter spesialis pada hari ini.

Selain karena sakit, lanjut Agus, Dahlan tidak bisa datang menemui tim penyidik, karena pihaknya sedang mengajukan praperadilan.

"Surat permintaan prapradilan sudah saya serahkan juga. Praperadilan untuk kaus ini (dugaan korupsi mobil listrik)," terang Agus. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved