Kepulauan Meranti
Diduga Pelaku Ilog, Satu Warga Meranti Diamankan Polisi
Seorang warga Dusun Anggrek, Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur diamankan personel Polres Kepulauan Meranti.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG - Seorang warga Dusun Anggrek, Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur diamankan personel Polres Kepulauan Meranti.
Warga berinisial SH (39) ini kedapatan tengah menebang kayu di hutan Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
SH diamankan ketika polisi sedang melakukan monitoring di lokasi ilegal logging, Selasa (21/2/2017).
Saat itu SH sedang berada di tengah hutan sedang mengolah kayu menjadi belahan papan menggunakan gergaji mesin.
"Saat diperiksa, kami menemukan barang bukti yang kuat kaitannya dengan aktivitas ilegal logging. Bahkan ada bukti SMS dari pemesan kayu dari pelanggan yang tersimpan di HP tersangka," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah, Kamis (23/2/2017).
Barliansyah mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diboyong ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika terbukti, tersangka terancam penjara maksimal 5 tahun penjara, karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujarnya.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru