BBKSDA Kawal Proses Hukum Cukong Ilegal Logging di Cagar Biosfer

BBKSDA Wilayah II Sumatera memastikan akan mengawal proses hukum cukong tersangka perambahan lahan di areal Cagar Biosfer, Giam Siak Kecil

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Petugas BBKSDA memusnahkan pondok perambah liar di dalam kawasan inti Giam Siak Kecil 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya (BBKSDA) Wilayah II Sumatera memastikan akan mengawal proses hukum cukong tersangka perambahan lahan di areal Cagar Biosfer, Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Berinisial H.

Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea menegaskannya kepada Tribun, Kamis (23/2/2017) kemarin.

Baca: Petugas Bakar Kayu Illog dan Gubuk Perambah di Giam Siak Kecil

"Cukong itu berinisial H sudah kami laporkan, saat ini prosesnya berjalan di Polres Bengkalis. H berperan sebagai cukong pemodal yang mengambil kayu dari dalam areal Cagar Biosfer," sebutnya.

Saat ini pemberkasan terhadap tersangka menurut Eduwar telah masuk tahap satu, atau menunggu berkas diteliti jaksa apakah sudah lengkap atau ada yang harus dilengkapi. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved