BBKSDA Kawal Proses Hukum Cukong Ilegal Logging di Cagar Biosfer
BBKSDA Wilayah II Sumatera memastikan akan mengawal proses hukum cukong tersangka perambahan lahan di areal Cagar Biosfer, Giam Siak Kecil
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya (BBKSDA) Wilayah II Sumatera memastikan akan mengawal proses hukum cukong tersangka perambahan lahan di areal Cagar Biosfer, Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Berinisial H.
Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea menegaskannya kepada Tribun, Kamis (23/2/2017) kemarin.
Baca: Petugas Bakar Kayu Illog dan Gubuk Perambah di Giam Siak Kecil
"Cukong itu berinisial H sudah kami laporkan, saat ini prosesnya berjalan di Polres Bengkalis. H berperan sebagai cukong pemodal yang mengambil kayu dari dalam areal Cagar Biosfer," sebutnya.
Saat ini pemberkasan terhadap tersangka menurut Eduwar telah masuk tahap satu, atau menunggu berkas diteliti jaksa apakah sudah lengkap atau ada yang harus dilengkapi. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru