Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jimly Asshiddiqie: Pengganti Patrialis Akbar Tidak Boleh Politikus

Jimly yang merupakan ketua pertama Mahkamah Konstitusi, meminta agar panitia seleksi tidak meloloskan calon

Editor:
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan calon hakim konstitusi dari Pemerintah tidak boleh berlatar politikus.

Menurut Jimly, hal tersebut sudah tegas diatur dalam syarat calon hakim konsitusi harus seorang negarawan.

"Definisi negarawan Ya bukan politisi. Artinya orang yang tidak terlibat politik golongan," kata Jimly di Menteng, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Jimly yang merupakan ketua pertama Mahkamah Konstitusi, meminta agar panitia seleksi tidak meloloskan calon hakim konstitusi yang terafiliasi partai politik.

"Jadi jangan orang yang dalam kepentingan golongan. Jangan politisi. Lawan kata negarawan adalah bukan politisi gampangnya," kata Jimly.

Walau demikian, Jimly mewanti-wanti bukan berarti pansel langsung meloloskan calon hakim konstitusi dari latar akademisi.

Jimly menilai akademisi yang hanya aktif di belakang meja tapi tidak pernah bergaul dan tidak memiliki pengalaman untuk mengelola politik juga dianggapnya calon yang payah.

"Dia tidak bisa hanya orang pintar, dia harus punya pengalaman. Ya pengalaman bernegara. Nah bernegara itu ada seninya," ucapnya.

Sekadar informasi, Pemerintah sudah membentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden.

Patrialis dipecat lantaran melakukan pelanggarn berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Patrialis ditangkap KPK menerima suap tekait Uji Materi Udang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar dulunya adalah hakim konstitusi dari unsur Pemerintah yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Walau demikian, Patrialis dulunya adalah politikus Partai Amanat Nasional. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved