Korupsi KTP Elektronik
Akan Banyak Nama Besar Muncul dalam Sidang Korupsi e-KTP Hari Ini
Dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK akan mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam tiga tahapan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo memastikan proyek pengadaan blanko e-KTP tetap berjalan.
Menurutnya proyek ini tidak akan terganggu dengan penyidikan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana perkara yang menjerat mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, itu akan digelar hari ini, Kamis (9/3/2017).
"Tidak masalah, kami (Kemendagri) jalan terus walaupun ibarat naik mobil persenelingnya belum bisa lancar. Tapi kami terus memacu bahwa perekaman data bisa," ujar Tjahjo.
Mantan Sekjen PDIP ini menjelaskan saat ini pihak Kemendagri sedang melakukan finalisasi tender blanko E-KTP.
Pihaknya sedang menunggu laporan dari Dirjen Dukcapil. Tjahjo juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membatalkan tender sebelumnya karena bermasalah.
"Tender yang kemarin saya batalkan karena tidak clean and clear. Kita tidak mau di kemudian hari ada masalah," jelas Tjahjo.
Pada Maret ini pemenang tender sudah bisa ditemukan. Pihak Kemendagri juga meminta saran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara, menyebut akan banyak nama besar yang muncul dalam dakwaan pada dua tersangka di kasus ini.
Dalam kasus ini, uang suap dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) diduga lebih dulu dibagi-bagi sebelum anggaran proyek senilai hampir Rp 6 triliun disetujui oleh anggota DPR RI. Hal itu lebih dikenal sebagai praktik ijon.
Dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK akan mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam tiga tahapan. Salah satunya adalah tahap pembahasan anggaran di DPR RI.
KPK menemukan adanya indikasi pertemuan-pertemuan informal sebelum rapat pembahasan anggaran dilakukan.
Setelah itu, dilakukan tahap pembahasan anggaran yang melibatkan anggota Komisi II DPR, Badan Anggaran DPR dan unsur pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri.
Dalam penyidikan, KPK meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Hasilnya, audit BPKP menemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun.