Korupsi KTP Elektronik

DPR dan Partai Politik Seharusnya Malu Disebut Lembaga Terkorup

Salah satu penyebab masih adanya praktik korupsi, lantaran belum maksimalnya proses rekruitmen dan kaderisasi yang dilakukan parpol.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM
Situasi rapat paripurna, Selasa (23/6/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus menilai, seluruh anggota DPR seharusnya malu dengan predikat yang menempel pada institusi mereka sebagai lembaga terkorup.

Meskipun predikat itu disematkan kepada DPR secara institusi, tetapi hal tersebut tidak dapat terlepas dari seluruh anggota DPR yang berada di dalamnya.

“Rasa malu kolektif dari anggota DPR mestinya membuat mereka punya satu semangat untuk saling mengingatkan agar tak terjebak lagi dalam praktek korupsi,” kata Lucius dalam pesan singkatnya, Kamis (9/3/2017).

Predikat itu sebelumnya merujuk hasil survei Global Corruption Barometer (GCB) yang dipublikasikann Transparency International Indonesia (TII). Survei GCB dilakukan di 16 negara Asia Pasifik pada Juli 2015-Januari 2017 kepada 22.000 responden.

Untuk Indonesia, survei berlangsung 26 April-27 Juni 2016 dengan 1.000 responden di 31 provinsi. Hasilnya untuk Indonesia, DPR dianggap paling korup. Hasil survei itu terkonfirmasi antara lain dengan adanya sejumlah anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi.

Salah satunya adalah kasus pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 yang disidangnkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain anggota DPR, Lucius menilai partai politik seharusnya juga turut menanggung rasa malu itu. Pasalnya, anggota DPR merupakan representasi perwakilan partai politik. Menurut dia, yang dilakukan oleh para wakil partai politik itu menggambarkan wajah yang diwakili.

“Predikat DPR sebagai lembaga terkorup sesungguhnya merupakan lonceng kematian parpol sebagai ‘penanggung jawab’ penuh keberadaan anggota-anggota di DPR,” ujarnya.

Rekrutmen tak maksimal

Salah satu penyebab masih adanya praktik korupsi, lantaran belum maksimalnya proses rekruitmen dan kaderisasi yang dilakukan parpol.

Lucius mengatakan, partai politik merupakan institusi resmi yang bertanggung jawab dalam menyiapkan kader yang bersih dan berintegritas. Namun, bersih atau tidaknya kader parpol, juga bergantung pada parpol itu sendiri dalam menjalankan fungsi dan tata kelola organisasi yang bersih.

Oleh sebab itu, sulit mengharapkan adanya anggota DPR yang bersih, bila parpol yang menaunginya pun tidak bersih.

“Sedini mungkin praktek rekrutmen yang berbau transaksional harus dihentikan termasuk pula jaminan seorang kader untuk dicalonkan menjadi calon legislatif atau kepala daerah harus bebas dari pungutan-pungutan yang secara sistematis memelihara iklim korup di partai politik,” kata dia.

Faktor lain masih banyaknya kasus korupsi, menurut dia, juga dapat terlihat dari sejauh mana tata kelola keuangan parpol berjalan. Selama ini, publik masih sulit untuk mengetahui sejauh apa transparansi laporan keuangan yang dibuat parpol.

Korupsi di DPR terlembaga

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
DPR
KTP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved