Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Fauzi hingga Agus Martowardojo Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

Sidang kedua kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP mengagendakan pemeriksaan para saksi.

Editor: Sesri
Ihsanuddin
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/10/2016). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sidang kedua kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP mengagendakan pemeriksaan para saksi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan delapan saksi dalam sidang hari ini, Kamis (16/3/2017).

"Hari ini di persidangan kedua, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan dan swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Para saksi tersebut yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh; dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami.

Baca: Selembar e-KTP Harganya Rp 4.700, Dinaikkan Jadi Rp 16.000

Baca: Fahri Hamzah: Saya Mau Tantang KPK Bocorkan Seluruh Nama yang Kembalikan Uang e-KTP

Baca: KPK: Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi E-KTP

Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. 

Korupsi diduga terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Dalam dakwaan, pengusaha Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved