Korupsi KTP Elektronik

Setelah Andi Narogong, KPK Janji Bakal ada Tersangka Lain

Untuk kepentingan penyelidikan baru dan Pemberkasan Andi Narogong, diungkapkan Febri kedepan ada akan saksi-saksi yang diperiksa KPK.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain menyusul Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP.

"Untuk menjerat pihak lain, penyidik butuh waktu untuk mendalami keterlibatan AA. Kemungkinan tersangka baru, lihat dari bukti yang kami miliki," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (25/3/2017).

Untuk kepentingan penyelidikan baru dan Pemberkasan Andi Narogong, diungkapkan Febri kedepan ada akan saksi-saksi yang diperiksa KPK.

Siapa saja mereka?

Menjawab asal usul dari berasal dari kalangan mana, Febri mengatakan saksi yang diperiksa bisa saja saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

"Selanjutnya kami akan memeriksa ‎saksi-saksi untuk tersangka AA. Saksi yang dipanggil bisa saja saksi baru maupun saksi yang pernah dipanggil sebelumnya," kata Febri. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved