Korupsi KTP Elektronik
Setelah Andi Narogong, KPK Janji Bakal ada Tersangka Lain
Untuk kepentingan penyelidikan baru dan Pemberkasan Andi Narogong, diungkapkan Febri kedepan ada akan saksi-saksi yang diperiksa KPK.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain menyusul Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP.
"Untuk menjerat pihak lain, penyidik butuh waktu untuk mendalami keterlibatan AA. Kemungkinan tersangka baru, lihat dari bukti yang kami miliki," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (25/3/2017).
Untuk kepentingan penyelidikan baru dan Pemberkasan Andi Narogong, diungkapkan Febri kedepan ada akan saksi-saksi yang diperiksa KPK.
Siapa saja mereka?
Menjawab asal usul dari berasal dari kalangan mana, Febri mengatakan saksi yang diperiksa bisa saja saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka AA. Saksi yang dipanggil bisa saja saksi baru maupun saksi yang pernah dipanggil sebelumnya," kata Febri. (Tribunnews)