Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

UPDATE Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Dari 7 Orang, Sopir dan Seorang Kompol Terancam Dipecat

Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Terungkap posisi ketujuh orang Brimob saat berada dalam Rantis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tujuh anggota Kepolisian yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan kini sedang diperiksa oleh Divpropam Polri.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa mereka adalah para personel yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat kecelakaan fatal tersebut terjadi.

“Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli.

Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Baca juga: Tidak Dipecat, Hanya Dinonaktifkan:Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Masih Dapat 4 Hak yang Tidak Hilang

Baca juga: Muncul Akun Sahroni Berdikari di X, NasDem Pastikan Palsu: Jangan Terprovokasi

Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus.

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.

6 FAKTA Brimob yang Bawa Rantis dan Melindas Ojol Affan: Dikira Batu, Penglihatan Terganggu

Divisi Propam Mabes Polri telah memeriksa Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Ketujuhnya merupakan anggota Brimob yang berada dalam dalam Kendaraan Taktis (Rantis) Baracuda lalu melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved