Kejati Tahan Ibus Kasri, Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Padamaran
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun menjelaskan jika penahanan terhadap
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah tiga tahun menyandang status sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Padamaran, Kaupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri akhirnya ditahan oleh penyidik Pidan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/3/2017) siang.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil ini langsung ditahan oleh Jaksa usai menjalani Pemeriksan di Pidsus Kejati. Mengenakan Rompi Oranye, iya tidak sedikit pun berkomentar kepada wartawan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun menjelaskan jika penahanan terhadap Ibus Kasri dilakukan dalam jabatannya kala itu selaku Kepala Dinas PU, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan Jembatan Padamaran II.
"IK selaku Kepala Dinas PU Rohil, PPK, sekaligus kuasa pengguna anggaran. Hari ini pemeriksaan ketiga kali sebagai tersangka. Siang ini terhadap tersangka akan dilakukan penahanan Rutan," jelasnya.
Kasus ini sendiri menjadi perkara tunggakan yang penyelesaiannya harus dituntaskan pada akhir bulan ini. Ini menjadi amanat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. (*)