KLHK Lacak Aset PT MPL Hingga ke Luar Negeri
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menggandeng sejumlah institusi guna melacak aset milik PT MPL.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menggandeng sejumlah institusi guna melacak aset milik PT MPL.
Perusahaan yang dinyatakan kalah dalam gugatan perdata oleh KLHK akhir tahun lalu, dan diwajibkan membayar denda Rp 16,2 Triliun.
Direktur Jendral Penegakkan Hukum (Dirjen Gakum) KLHK, Rasio Rido Sani kepada Tribunpekanbaru.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/4/2017) mengungkapkannya.
"Kita kerja sama dengan PPATK, OJK dan sejumlah lembaga lainya, melacak aset milik perusahaan," ungkapnya.
Pelacakan tersebut tidak tertutup kemungkinan hingga ke luar negeri, jika aset perusahaan itu ada yang sampai ke luar negeri.
"Ya kita lihat nanti, bisa jadi, makanya kita gandeng PPATK," lanjutnya.
PT MPL kalah telak pada tingkat Kasasi Perdata di Mahkamah Agung (MA). KLHK menang dengan vonis terbesar sepanjang sejarah, Rp 16,2 Triliun. Putusan MA ini bernomor 460 K/Pdt/2016, pertanggal 18 Agustus 2016.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru