Aktivis: Perjodohan Jomblo ala Sandiaga Uno Bukan Wewenang Negara
Permintaan tersebut diajukan oleh sekelompok perempuan yang menamakan diri Perempuan Peduli Kota Jakarta
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Saniaga Uno diminta agar menjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sesuai Pergub No. 40 tahun 2016.
Dalam Pergub tersebut berisi tentang Pengelolaan RPRTA yang mengedepankan prinsip kemitraan organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga pendidikan dan sebagainya.
Permintaan tersebut diajukan oleh sekelompok perempuan yang menamakan diri Perempuan Peduli Kota Jakarta (PPKJ) menanggapi adanya rencana Gubernur dan Wagub terpilih mengadakan Taaruf di RPTRA.
"RPTRA bukan untuk area mengembalikan nilai-nilai tradisional yang menomorduakan perempuan, seperti perjodohan bagi para jomblo yang sama sekali bukan wewenang negara,N" ucap Perwakilan Perempuan Peduli Kota Jakarta Ruby Kholifa dalam konferensi konpers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Perwakilan PPKJ lainnya, Kartini Syahril menyatakan kalau ruang terbuka harusnya dapat digunakan siapapun tanpa membedakan agama, etnis, maupun ras.
"Ini adalah sebuah ruang dimana para remaja, ibu, dan bapak bisa berhubungan bagi lintas agama, lintas etnis, dan lintas ras, dan ini suatu yang sangat dibutuhkan di perkotaan," ujar Kartini Syahril.
Rencana adanya ta'aruf masal di RPTRA bagi para jomblo atau mereka yang tidak memiliki kekasih pun dianggap melanggar HAM, karena melanggar pilihan seseorang.
"Aturan jomblo melanggar HAM kan pilihan orang, melangar ham negara masuk mengatur orang agar tidak jomblo, tidak tepat. Menikah kan dilindungi HAM juga," pungkas Ruby Kholifa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/anies-baswedan-sandiaga-uno_20170419_175448.jpg)