PLN Ajukan Konsinyasi ke Pengadilan untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Tapak Tower
Penyebab tak tuntasnya pembebasan lahan tersebut dikarenakan banyaknya masyarakat yang tak mau menerima ganti rugi dari PLN.
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pembebasan lahan untuk tapak tower tol listrik di 5 Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau berjalan lambat. Akibatnya, penuntasan pembangunan jaringan listrik di daerah ini pun ikut tersandung.
Penyebab tak tuntasnya pembebasan lahan tersebut dikarenakan banyaknya masyarakat yang tak mau menerima ganti rugi dari PLN. Selain itu, mereka juga mematok harga selangit melebihi nilai jual tanah.
Demikian disampaikan oleh Manager Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) 2 Rachmat Basuki, Senin (1/5).
"Kita sudah melakukan mediasi dengan masyarakat. Membicarakan baik-baik persoalan ganti rugi ini. Bahkan di beberapa daerah juga sudah difasilitasi oleh pemerintah setempat. Sayangnya, para pemilik tanah bersikukuh tidak menerima ganti rugi," katanya.
Padahal, kata Rachmat, pihaknya sudah beritikad baik dengan cara membangun komunikasi intensif dengan para pemilik lahan.
Namun, ibarat bertepuk sebelah tangan, itikad itu tidak sepenuhnya mendapat respon positif.
"Menyikapi ini, kita mau tidak mau mengambil langkah konsinyasi dalam upaya pembebasan lahan itu. Konsinyasi ini kita ajukan pada bulan Mei ini," tambahnya.
Konsinyasi merupakan proses ganti rugi lahan yang diputuskan oleh pengadilan. Di beberapa daerah, PLN telah memberikan ganti rugi setelah pengadilan memutuskan pemilik lahan harus membebaskan tanah yang mereka miliki.
"Dalam proses ini, PLN dan pemilik lahan harus mengikuti tahapan persidangan di pengadilan," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Riau, Eddy Muhammad Yatim mengatakan, masyarakat harusnya menyadari pembagunan jaringan listrik dan gardu induk tersebut adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Riau.
“Kita bersama tentu memiliki keinginan yang sama untuk menuntaskan masalah krisis listrik di Riau. Harusnya masyarakat mendukung langkah ini, jangan malah ngeyel dan terkesan menghambat pembangunan listrik di Riau,” kata Eddy, Senin (1/5).
Selain itu, masyarakat juga harus sadar, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 6 dijelaskan bahwa, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat karena sesuai dengan asas fungsi sosial ini hak milik dapat hapus jika kepentingan umum menghendakinya," sebut Eddy lagi.
Kalau pun ada nantinya masyarakat yang ngotot, maka menurut anggota Komisi A DPRD Riau ini, pihak pemerintah nanti bisa menitipkan uang ganti rugi di pengadilan, demi meneruskan pembangunan untuk kepentingan masyarakat luas.