Pemerintah Belanda Diminta Bawa Isu Penahanan Ahok ke Forum Uni Eropa
Permintaan Joel Voordewind yang berasal dari Partai Christian Union didukung partai-partai di parlemen Belanda
Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana.
Amnesti Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.
Ditambahkan, meskipun apa yang disebut sebagai UU penistaan agama--Dekrit Presiden No.1/PNPS/1965 dan KUHPidana Pasal 156a--"hanya" digunakan untuk mengadili sekitar 10 orang antara tahun 1965-1998, tetapi menurut catatan Amnesti ada 106 orang yang diadili dan dihukum dengan menggunakan aturan itu antara tahun 2005-2014.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) bahkan secara tegas menyatakan meskipun "menghormati institusi demokrasi Indonesia, AS menentang UU penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat." (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dukungan-moriil-saat-sidang-vonis-ahok-di-depan-kementan_20170510_095928.jpg)