Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngotot Undang-Undang Anti-Terorisme Harus Diperkuat, Ini Alasan Kapolri

"Kalau kita lihat UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Itu penguapan Perppu 1 tahun 2002 dalam

Editor:
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend. Pol. Tito Karnavian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan UU Anti Terorisme harus diperkuat.

Tito pun menjelaskan alasan-alasan tersebut.

"Kalau kita lihat UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Itu penguapan Perppu 1 tahun 2002 dalam merespon bom Bali. Kita tidak tahu pelaku dan motifnya," kata Tito dalam acara Kapolri di Rosi, Kompas TV, Jumat (26/5/2017).

Tito mengatakan aparat kini telah menganalisa perbuatan terorime.

Perbaikan UU yang mengatur pemeriksaan terduga teroria dari satu hari menjadi tujuh hari.

"Sekarang sudah 15 tahun lebih, sudah lebih 1000 orang tertangkap, 1000 orang kita interview, kita tahu cara pendanaan. Ini harus diatur pencegahan agar konrehensif antar instansi," kata Jenderal Bintang Empat itu.

Tito menyebutkan deradikalisasi belum diatur.

Kemudian pengelolaan lembaga permasyarakatan untuk teroris juga harus diatur.

Tito mengatakan perencanaan terorisme telah diatur pada UU yang lama. Namun, masih memiliki celah.

"Idad yakni latihan. Tidak ada salat tanpa wudhu, tidak ada jihad tanpa idad," kata Tito.

Dikatakannya, di Aceh pernah dilakukan Idad.

"Sekarang di gunung pakai airsoft gun atau pistol kayu. Berangkat keluar negeri ke Suriah, di UU enggak ada, balik ke sini paham sudah radikal," kata Tito.

Tito juga menyebut diluar negeri terdapat daftar kelompok terorisme.

Contohnya, JAD jika ditetapkan sebagai kelompok terorisme terkait bom thamrin.

"Siapapun yang bergabung dengan JAd sudah bisa ditangkap dan prosea hukum, kalau sekarang tidak. Membuat rencana dulu baru ditangkap," kata Tito. (*)

Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Ungkap Alasan Undang-Undang Anti-Terorisme Harus Diperkuat di link berita http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/27/kapolri-ungkap-alasan-undang-undang-anti-terorisme-harus-diperkuat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved