Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Benarkah Habib Rizieq Menyuruh Firza Husein Berfoto Bugil?

"Bahwa hasilnya (gelar perkara), menaikkan status dari saksi jadi tersangka kepada Habib Rizieq," ujar Kepala

Editor:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq berdoa seusai melaksanakan salat duhur di Mesjid Al-Aman di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Pemeriksaan Rizieq berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dari pukul 10.00 WIB hingga sore. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein.

Ia dikenakan pasal berlapis Undang-undang Pornografi.

Di antaranya atas dugaan pelanggaran delik permintaan pengiriman foto syur Firza Husein.

"Bahwa hasilnya (gelar perkara), menaikkan status dari saksi jadi tersangka kepada Habib Rizieq," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Argo menerangkan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Di antaranya, keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti lainnya.

Alat bukti tersebut mendukung adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rizieq.

Hasil gelar perkara tim penyidik, disimpulkan diduga Rizieq Shihab melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Semuanya (alat bukti) sudah kami cross check sehingga kami menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini," jelas Argo.

Argo tak membantah dugaan delik pidana yang disangkakan kepada Rizieq berkaitan adanya perintah foto syur Firza Husein berkonten pornografi dari Rizieq.

Foto syur Firza Husein itu sendiri telah tersebar ke khalayak ramai.

Permintaan foto berkonten pornografi dari Rizieq tersebut diduga melanggar Pasal 9 UU Pornografi.

"Iya, ada menyuruh di situ," ujarnya.

Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi;

"Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved