Ramadhan 1438 H
Pengantin Baru Mandi Junub Kesiangan, Puasanya Sah atau Tidak?
"Duh, kesiangan ni. Ketiduran setelah sahur. Belum mandi junub." "Eh, tapi kan sudah niat puasa. Sah gak ya kalau puasanya diterusin?"
TRIBUNPEKANBARU.COM - "Duh, kesiangan ni. Ketiduran setelah sahur. Belum mandi junub," kata seorang istri.
Sang suami yang juga bangun terlambat menjawab "Eh, tapi kan sudah niat puasa. Sah gak ya kalau puasanya diterusin?"
Kebingungan ini dirasakan pasangan pengantin baru yang baru menjalani puasa bersama di tahun pertama mereka sah menjadi suami istri.
Bisa jadi pengalaman dan pertanyaan si pengantin baru pun dialami mereka yang notabene pasangan lain yang sudah lama menikah.
Ya, mandi junub yang kesiangan kerapkali menghiasi kolom konsultasi Ramadhan.
Bagaimana Islam mengaturnya?
Menurut Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU), berbicara tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan dalam pandangan syara tentu perlu menelusuri syarat sah nya, terlebih dahulu.
Melihat bagaimana hubungan suami istri pada dasarya diperbolehkan pada bulan Ramadhan di malam hari.
Akhyar mengatakan ini jelas disebutkan pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan dengan jelas
"Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu pada malam hari di bulan puasa (Al-Baqarah: 187)
Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa bercampur pada malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan hukumnya.
Namun bagaimana dengan mandi junub nya?
Mandi junub dipagi hari bisa membatalkan puasa? Sah atau tidak puasanya?
Untuk menentukan jawaban tersebut secara komprehensif perlu dilihat syarat sah puasa.
Syarat Sah Puasa Menurut Fuqoha membagi berdasarkan Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syaf'i, dan Madzhab Hanmabli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-mandi-majib-junub_20150618_203735.jpg)