Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aturan Baru Mengenai Lahan Gambut Bisa Buat Industri HTI Kekurangan Bahan Baku

Ketua APHI Komda Riau Muller Tampubolon, Selasa (30/5/2017) mengatakan industri HTI akan kekuarangan bahan baku.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
www.beritasatu.com
Hutan Tanaman Industri 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU  - Industri Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau terancam kekurangan bahan baku menyusul akan diberlakukannya PP No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Riau mencatat bahwa penerapan regulasi gambut tersebut mengakibatkan 76% dari total 526.070 hektare (ha) HTI yang sudah ditanami di Riau akan berubah menjadi fungsi lindung.

Ketua APHI Komda Riau Muller Tampubolon, Selasa (30/5/2017) mengatakan dengan aturan baru tersebut areal HTI hanya bisa panen satu daur saja, dan pemegang izin harus mengembalikan fungsinya seperti hutan alam.

Ia mengatakan jika 76% lahan yang sudah ada saat ini harus dikonversi menjadi hutan lindung, maka industri HTI dipastikan akan kekuarangan bahan baku.

“Jika lahan dikurangi otomatis industri akan kekurangan bahan baku. Padahal pabrik-pabrik membutuhkan pasokan bahan baku secara berkala dan terus menerus,” katanya.

Muller menyampaikan berdasarkan laporan dari anggota perusahaan, jumlah lahan di Riau yang terdampak dari aturan tersebut sangat dominan karena mayoritas lahan di provinsi ini adalah gambut.

Sementara itu lahan pengganti atau land swap yang dijanjikan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menanam bahan baku HTI itu sampai saat ini tidak ada kepastian.

Ia menyampaikan penggantian lahan yang diusulkan pemerintah bukan solusi efektif apalagi jika berada jauh dari lokasi pabrik mengingat biaya distribusi yang mahal akan mengakibatkan biaya tinggi.

Sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir menyatakan regulasi gambut akan melumpuhkan ekonomi di daerahnya karena hampir 100% wilayah merupakan lahan gambut.

Bupati tersebut mengatakan, seluruh wilayah di Kepulauan Meranti merupakan rawa dan lahan gambut yang akan terkena dampak dari PP soal gambut. Dia meminta agar aturan baru gambut tidak diterapkan diseluruh wilayah Indonesia. Ia menilai perekonomian masyarakat yang selama ini melakukan budidaya dan mengandalkan penghasilan dari gambut bisa terancam karena hal tersebut.

"Hampir 100 persen wilayah Kepulauan Meranti itu gambut. Jadi kami mohon kepada pemerintah pusat agar aturan ini tidak dipaksakan di seluruh daerah. Jika diterapkan ekonomi daerah yang memupanyi lahan gambut seperti kami akan terancam,” katanya.

Beberapa waktu lalu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau menggelar workshop yang membahas hal mengenai gambut tersebut. Hasil workshop tersebut merekomendasikan agar rencana pemerintah yang ingin mengembalikan ekosistem gambut harus diiringi kajian mendalam secara holistik.

Upaya perbaikan terhadap kesalahan masa lalu dalam pengelolaan ekosistem gambut sebaiknya tidak dilakukan secara sporadis, namun hendaklah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan waktu yang ideal.

Dalam rumusan workshop disebutkan dengan diterapkannya PP No.57/2016 beserta turunannya akan berdampak terhadap aktivitas sosial ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat Riau di wilayah pesisir seperti Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved