Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jika Aturan Gambut Diterapkan, Perusahaan HTI Akan Ambil Opsi Impor Bahan Baku

Untuk mengurangi kekosangan pasokan bahan baku, para pelaku usaha sudah menyiapkan opsi impor dari negara tetangga Malaysia.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal

 
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Industri hutan tanaman industri (HTI) di Riau berupa pabrik kertas dan bubur kertas (pulp) di Riau  akan menempuh langkah terakhir berupa impor hingga 9,5 juta meter kubik per tahun, karena terancam kekurangan bahan baku akibat rencana penerapan PP gambut yang baru.

Diberlakukannya PP No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya bisa mengakibatkan industri HTI kekurangan pasokan bahan baku.

Hal tersebut dapat terjadi karena sebagian lahan akan di alih fungsikan menjadi hutan lindung.

Ketua APHI Komda Riau Muller Tampubolon, Selasa (13/6) mengatakan untuk mengurangi kekosangan pasokan bahan baku, para pelaku usaha sudah menyiapkan opsi impor dari negara tetangga Malaysia. Namun, opsi ini merupakan langkah terakhir jika serangkaian aturan tersebut terpaksa diberlakukan.

“Industri tidak mau rugi, karena pabrik harus tetap beroperasi. Mereka sudah ancang-ancang impor bahan baku,” katanya.

Muller mengatakan langkah impor merupakan dilematis bagi pengusaha. Sebabnya akan ada dana atau devisa dalam negeri yang keluar. Namun, cara ini terpaksa tetap ditempuh sebab, jika pabrik kekurangan bahan baku akan menambah kerugian.

Menurutnya penerapan regulasi gambut tersebut mengakibatkan 76% atau area seluas 398.216 hektare dari total 526.070 hektare (ha) hutan tanaman industri yang sudah ditanami di Riau, akan berubah menjadi fungsi lindung. Areal HTI hanya bisa panen satu daur saja, dan pemegang izin harus mengembalikannya fungsinya seperti hutan alam.

Ia mengatakan dari 398.216 hektare yang berubah fungsi lindung tetap bisa dipanen selama satu daru (5 tahun). Namun demikian, setelah itu industri pulp dan kertas di Riau ke depan dipastikan akan kekurangan bahan baku setara dengan 47,7 juta meter kubik atau 9,5 juta meter kubik per tahun.

“Kami mesti mencari sumber bahan baku baru dari impor 9,5 juta meter kubik per tahun. Ini sangat disayangkan,” jelasnya.

Dampak lebih jauh lainnya yakni pengurangan karyawan. Para perusahaan HTI dan pabrik kertas sudah membuat skenario pengurangan karyawan karena areal yang berkurang. Dia berharap, dengan kondisi ini PP gambut beserta aturan turunannya direvisi.

Keberatan atas aturan itu juga disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, Nursal Tanjung. Ia menyampaikan ada 22.000 pekerja di sektor ini yang khawatir mengenai dampak penerapan PP gambut.

"Kami dari SPSI Riau meminta pemerintah mengkaji ulang dampak sosial dari penerapan peraturan soal gambut tersebut dan memberikan solusi terbaik agar karyawan tidak menjadi korban," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved