Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejati Riau Bekali 246 Jaksa Hadapi Percepatan Penanganan Korupsi dan KUHP Baru

Sebanyak 246 jaksa mengikuti pelatihan percepatan penanganan perkara korupsi dan implementasi KUHP baru yang digelar oleh Kejati Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/rizky armanda
PEMBEKALAN JAKSA - Kejati Riau gelar kegiatan pembekalan terhadap ratusan jaksa terkait dengan percepatan penanganan kasus korupsi dan persiapan menghadapi KUHP baru, Sabtu (15/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kejati Riau menggelar pelatihan bagi 246 jaksa sebagai persiapan menghadapi percepatan penanganan perkara korupsi.
  • Pelatihan menekankan strategi penyidikan yang efektif dan efisien, sekaligus menyatukan persepsi antara penyidik dan auditor.
  • Jaksa dibekali pemahaman mendalam mengenai kebaruan KUHP, dengan penekanan pada peran jaksa sebagai dominus litis serta pentingnya penyamaan persepsi dengan penyidik dan hakim demi penegakan hukum yang konsisten.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar pelatihan strategis bagi 246 jaksa se-Provinsi Riau sebagai persiapan menghadapi dua tantangan besar: percepatan penanganan perkara korupsi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2026.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada Sabtu (15/11/2025) di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana. 

Ia menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi langkah penting agar penanganan perkara korupsi tidak berlarut-larut.

“Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut-larut. Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap terjadinya peristiwa pidana,” ujar Sutikno.

Baca juga: Belasan Ribu Arsip Titipan Kejati Riau Dijamin Aman dan Dirawat di Tempat Ini

Baca juga: Kejati Riau Terima SPDP Kasus 1 Kg Sabu dengan Tersangka Oknum Polisi

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang turut menjadi narasumber, menyoroti kendala klasik dalam penanganan korupsi, yakni perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor.

“Fakta di lapangan sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan korupsi berbulan-bulan bahkan setengah tahun,” jelasnya.

Melalui pelatihan ini, BPKP berharap penyidik dan auditor dapat berada dalam satu frekuensi sejak tahap awal, sehingga perkara korupsi bisa diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Persiapan Implementasi KUHP Baru

Selain isu korupsi, pelatihan juga menyoroti kesiapan jaksa menghadapi KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026. 

Sutikno menekankan bahwa pembekalan ini adalah langkah strategis agar seluruh jaksa siap menghadapi regulasi baru.

Kepala Kejari Indragiri Hulu, Ratih Andrawina Suminar, mengingatkan bahwa masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh kebaruan dalam KUHP.

“Masih banyak jaksa yang belum memahami apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujarnya.

Ratih juga menekankan perlunya penyamaan persepsi tidak hanya di internal kejaksaan, tetapi juga dengan penyidik dan hakim, demi penegakan hukum yang konsisten.

Pelatihan yang dihadiri seluruh Kajari dan jajaran Kejati Riau ini menjadi momentum penting bagi kejaksaan untuk bertransformasi. 

Dengan bekal strategi baru, para jaksa diharapkan siap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan semangat hukum pidana Indonesia yang baru. (tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved