Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Siti Rokayah Tetap Maafkan Anak dan Menantunya

Meski telah digugat anaknya, Amih kembali menegaskan dirinya tetap memaafkan Yani dan Handoyo, suami anaknya itu.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Siti Rokayah alias Amih saat mengikuti jalannya persidangan dari kursi roda di PN Garut, Rabu (14/6/2017) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Siti Rokayah (85), alias Amih akhirnya bisa bernafas lega setelah hakim memenangkan dirinya dari gugatan anak dan menantunya dengan tuntutan senilai Rp 1,8 miliar, Rabu (14/76/2017).

Wajah semringah pun tampak dari wajah Amih dengan mata yang berkaca-kaca terharu bahagia.

Meski telah digugat anaknya, Amih kembali menegaskan dirinya tetap memaafkan Yani dan Handoyo, suami anaknya itu.

"Bagaimanapun Yani anak Amih juga, pasti Amih maafkan, Handoyo juga menantu Amih, pasti dimaafkan," katanya, usai sidang putusan.

Dia pun berharap, usai masalah ini Yani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Garut untuk saling memaafkan dan pintu rumah selalu terbuka untuk Yani dan Handoyo.

Sebelunya, majelis hakim yang dipimpin Endratno Rajama menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap Amih sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).

"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap Endratno usai memimpin persidangan.

Yani dan Handoyo pun diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.

Berita ini tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved