Sidang Kasus Karhutla, JPU Gagal Hadirkan Owner PT WSSI Hockiarto
Hakim sudah mengeluarkan perintah panggil paksa kepada pemillik perusahaan yang belakangan diketahui belum memiliki izin HGU itu.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak yang diketuai oleh Willyamson gagal menghadirkan saksi Hockiarto pada sidang lanjutan kasus Karhutla PT WSSI dengan terdakwa H Tamrin Basri di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (3/7/2017).
JPU beralasan owner PT WSSI Hockiarto itu sedang sakit.
Sebelumnya, majlis hakim yang diketuai Lia Yuwanita meminta jaksa untuj menghadirkan Hockiarto.
Bahkan, hakim sudah mengeluarkan perintah panggil paksa kepada pemillik perusahaan yang belakangan diketahui belum memiliki izin HGU itu.
"Kami sudah cek ke Jakarta bahwa saksi Hockiarto sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Berdasarkan surat keterangan dokter, dia tidak bisa untuk bepergian jauh, karena komplikasi penyakit yang dideritanya, "ujar Willyansom pada sidang itu.
Untuk meyakinkan majlis, pihaknya menunjukan bukti berupa foto- foto kondisi terkini saksi.
Kemudian ditambah pula dengan beberapa surat keterangan surat dokter yang menayatakan saksi benar-benar dalam kondisi sakit.
"Maka sesuai Pasal 162, KUHAP. Dengan alasan yang sudah kami sampaikan maka kami tidak akan akan menghadirkan saksi Hockiarto," tegas dia.
Sementara itu, PH terdakwa H Tamrin Basri meragukan semua bukti yang menjadi dalih JPU untuk tidak bisa mengahdirkan saksi Hockiarto.
Alasannya, dalam berkas yang diserahkan kepada hakim, tidak satupun menerangkan secara jelas apa penyakit yang diderita sehingga saksi tidak bisa dihadirkan.
Kemudian masalah foto yang dilihatkan JPU, diragukan PH karena tidak ada tanggal yang dapat menerangkan kapan foto tersebut diambil.
"Kami menduga jaksa sengaja menyembunyikan saksi. Kemudian JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa Saksi benar dirawat di RSPAD. Soal Foto tidak juga dapat membuktikan, karena tidak ada tanggal di dalam foto tersebut," kata PH Rudi Jamrud.
Sementra itu Ketua Tim PH Tamrin, Aswin Siregar mengungkapkan, saksi sebenarnya dapat dibawa dengan catatan.
Diantaranya harus didampingi tenaga medis, karena saksi perlu kontrol dari tenaga medis dan perawatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketok-palu_20160111_151835.jpg)