Curi Barang Hingga Rp 87 Juta, Saat Ditangkap Pelaku Ini Hanya Menyisakan Uang Rp 900 Ribu
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung mengatakan dari kedua tangan tersangka diamankan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak delapan lembar
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyelidikan sabar Tim Opsnal Polsek Batang Tuaka, Polres Inhil akhirnya meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Keduanya AN (29) serta Mul alias AA (42) berprofesi sebagai buruh ini ditangkap Minggu (9/7/2017) dilokasi yang terpisah dikediaman masing-masing di Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung mengatakan dari kedua tangan tersangka diamankan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak delapan lembar serta uang pecahan Rp 2000 sebanyak 50 lembar.
Uang tersebut diduga kuat sisa dari penjualan barang-barang berharga berupa emas dan liontin yang dijarah pelaku dirumah di Jalan Lintas Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka pada Selasa (4/7/2017).
Rumah korban dalam kondisi tidak berpenghuni karena ditinggal berlebaran ke Pekanbaru.
Kemudian kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat dinding belakang rumah menggunakan tali nilon.
Kemudian masuk kedalam rumah setelah mendobrak pintu sarang burung walet.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah kedua pelaku kemudian menjarah barang-barang milik korban terutama perhiasan.
Dalam laporannya, korban kehilangan kalung liontin, kalung emas putih, gelang emas, cincin berlian serta dua unit handphone.
Total korban mengalami kerugian Rp 87 juta.
"Awalnya yang ditangkap tersangka An dikediamannya. Kemudian dari keterangan An dilakukan pengembangan hingga meringkus tersangka Mul alias AA. Hasil pemeriksaan awal keduanya mengakui perbuatannya," terang Dolifar.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
