Kronologi Pemuda Ini Rudapaksa Pacarnya, Dibawa Menginap 3 Hari di Hotel dan Dicabuli 6 Kali
Aksi bejat pelaku dilakukannya di sebuah kamar hotel di jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Saat itulah, korban pun bercerita tentang apa yang sudah dilakukan pelaku terhadapnya.
Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya, orangtua korban pun melapor ke Mapolsek Lima Puluh.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita amankan pada Selasa (18/7/2017) sekira pukul 15.00 WIB di jalan Terubuk Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," jelas Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis (20/7/2017).
Abdi melanjutkan, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Lima Puluh.
Saat diintrogasi, pelaku yang diketahui sudah sebulan berpacaran dengan korban akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban.
Polisi pun sudah mengantongi 2 alat bukti untuk menjerat pelaku.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Abdi.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.