Kronologi Pemuda Ini Rudapaksa Pacarnya, Dibawa Menginap 3 Hari di Hotel dan Dicabuli 6 Kali
Aksi bejat pelaku dilakukannya di sebuah kamar hotel di jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemuda berinisial ARW (18) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap pacarnya, sebut saja Bunga (nama samaran.red) yang masih dibawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukannya di sebuah kamar hotel di jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Pekanbaru.
Baca: Iming-iming Akan Dinikahi, Pemuda Ini Cabuli Seorang Remaja Hingga Enam Kali
Berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor. Pelaku kemudian membawa korban ke hotel tersebut dengan dalih ingin bertemu temannya.
Sesampainya di sana, pelaku membawa korban menuju ke salah satu kamar di mana tempat temannya berada.
Tak berapa lama, teman pelaku tersebut pun pergi meninggalkan kamar hotel.
Saat itulah pelaku langsung mengunci pintu kamar. Selanjutnya, ia mulai merayu korban untuk mau melakukan hubungan badan.
Ajakan pelaku sempat ditolak korban. Namun pelaku yang tak kehabisan akal terus berusaha merayu.
Kali ini pelaku juga berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban.
Alhasil, 'benteng pertahanan' korban akhirnya roboh juga. Ia pun termakan bujuk rayu pelaku.
Bahkan, aksi pencabulan pelaku diketahui dilakukan sebanyak 6 kali. Ia dan korban menginap selama 3 hari di hotel tersebut.
Setelah itu, barulah korban diantar pulang ke rumah oleh pelaku.
Sesampainya di rumah, orangtua korban yang menaruh rasa curiga langsung menanyakan ke mana dan apa yang sudah dilakukan korban.
Saat itulah, korban pun bercerita tentang apa yang sudah dilakukan pelaku terhadapnya.
Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya, orangtua korban pun melapor ke Mapolsek Lima Puluh.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita amankan pada Selasa (18/7/2017) sekira pukul 15.00 WIB di jalan Terubuk Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," jelas Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis (20/7/2017).
Abdi melanjutkan, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Lima Puluh.
Saat diintrogasi, pelaku yang diketahui sudah sebulan berpacaran dengan korban akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban.
Polisi pun sudah mengantongi 2 alat bukti untuk menjerat pelaku.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Abdi.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.