Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

 Pembayaran Bermasalah, Pemprov Diminta Surati Pelaksana Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru  

Masa pengembalian uang kelebihan pembayaran tersebut harusnya sudah selesai, dan waktunya sudah lewat

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
MEGAH - Masjid tertua di Pekanbaru yakni Masjid Raya Senapelan, terlihat megah ketika usai dipugar untuk direvitalisasi ulang, Selasa (24/1). Namun saat disidak Komisi D DPRD Riau ditemukan beberapa kerusakan di masjid tersebut seperti atap masjid yang bocor di empat bagian dan sambungan relief yang tidak rapi. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pihak DPRD Riau meminta Pemprov Riau untuk menyikapi dengan cepat persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran uang pembangunan Masjid Raya Pekanbaru sebanyak Rp 872 juta.

Ketua Fraksi DPW PKB DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, masa pengembalian uang kelebihan pembayaran tersebut harusnya sudah selesai, dan waktunya sudah lewat, karena masanya hanya selama enam bulan setelah masa tahun anggaran pembangunan proyek tersebut dilaksanakan.

“Artinya, bulan Juni 2016 lalu paling lambat sudah diserahkan kelebihan pembayaran tersebut. Karena itu, kita minta Pemprov Riau harus menyikapi dengan cepat masalah ini, dengan menyurati pihak ketiga tersebut,” kata Wahid kepada Tribun, Senin (24/7).

Wahid juga mengatakan, karena waktunya sudah habis, maka menurutnya Pemprov bisa menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum. Karena secara aturan, jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka hal ini bisa dilanjutkan kearah pidana.

“Kalau tak dibayarkan, tinggal dilaporkan dan dilanjutkan ke penyidikan, jika memang tak ada niatnya mengembalikan, karena waktunya sudah habis,” imbuhnya.

Dikatakan Wahid, pihaknya sudah melakukan sidak ke masjid tersebut beberapa bulan lalu, di sana pihaknya menemukan memang ada pengerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar pengerjaan yang seharusnya.

“Dari tinjauan kita sebelumnya, memang menurut kita pengerjaannya tidak sesuai dengan standar. Kita sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak dinas, dan ternyata memang terbukti sekarang. Kita sangat menyayangkan hal tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPD Riau, Muhammad Adil mengatakan, adanya temuan BPK tentang kelebihan pembayaran sejumlah proyek menurutnya bukan karena sebuah kebetulan atau ketidaksengajaan. Apalagi kejadian tersebut tidak terjadi hanya pada satu proyek saja, tapi di sejumlah OPD.

“Jumlahnya pun tidak sedikit. Kita menduga terjadi mark ap dari awal, makanya terjadi kelebihan pembayaran tersebut, hingga menjadi temuan pihak BPK,” kata Muhammad Adil kepada Tribun beberapa waktu lalu.

Jika bukan karena mark up, berarti menurut Adil yang terjadi adalah kekacauan pada perencanaan, sehingga anggaran yang direncanakan meleset secara jamak saat direalisasikan. Apalagi menurutnya sebenarnya sudah ada standar harga penentuan pagu, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Ini bisa juga berarti perancanaannya tidak tepat, atau meleset dari rencana. Tapi jumlahnya kok bisa sebanyak itu. Semua pekerjaan itu sudah ada standar harganya yang diatur dalam Pergub,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Muhammad Adil, pihaknya akan memanggil OPD terkait, dan menanyakan bagaimana perencanaan dilakukan, dan mengapa bisa terjadi pembayaran tersebut.

“Ini harus dievaluasi, kalau tidak ini akan menjadi kebiasaan bagi pihak Pemprov Riau kedepannya dalam melakukan perencanaan. Semua program harus jelas pembiayaannya. Yang kita gunakan ini uang rakyat, jangan sampai disalahgunakan, bisa kualat nanti,” tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved