Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembangan OTT KPK di Riau

Inilah 7 Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PEMERIKSAAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, Selasa (18/11/2025). Foto Jubir KPK Budi Prasetyo. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa 7 saksi terkait dugaan korupsi APBD Riau 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
  • OTT pada 3 November 2025 mengungkap praktik pungutan fee proyek jalan dan jembatan.
  • KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, Selasa (18/11/2025).

Pada hari ini, ada 7 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

Budi berujar, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Dirincikannya, para saksi yang diperiksa antara lain AS, selaku Kabag TU Setda Provinsi Riau, APA, selaku Kasubbag TU Setda Provinsi Riau, RFF selaku Kabag Protokol Setda Provinsi Riau.

Baca juga: 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Korupsi Abdul Wahid CS

Baca juga: KPK Hormati Upaya Praperadilan Abdul Wahid, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Lalu, FK dan HL yang merupakan swasta, FR selaku driver Gubernur Riau, dan HL, selaku honorer Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah, 

Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved